*Buletinkepri com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ASS (31), terduga pelaku penganiayaan di kawasan Marina City, Batam. Pelaku ditangkap di mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi.*
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau.
Korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek pada betis kiri usai diduga dianiaya oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat memukul dan menendang korban berkali-kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian kembali dengan membawa sebilah pisau dan menusuk betis korban hingga menyebabkan luka serius.
“Setelah mendapat laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya,” ujar Iptu Ridho, Senin (25/8/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap penanganan cepat ini memberi rasa aman bagi warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tambah Iptu Ridho.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sekupang menegaskan kembali perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (NK)