Buletinkepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Sabtu malam (23/8/2025). Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) berhasil diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat korban berinisial NH (19) pulang kerja dan singgah membeli minuman di kawasan SP Plaza sekitar pukul 22.00 WIB. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalannya dan merampas dompet yang disimpan di dasbor sepeda motor korban.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat terlibat tarik-menarik hingga terjatuh bersama pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di tangan dan paha, serta luka bakar pada betis. Selain itu, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp51 ribu serta identitas pribadi.
Tak berselang lama, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Perumahan Pandawa Asri, Batam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet kuning berisi identitas dan uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BP 3865 FC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor ke kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (**)