Buletinkepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus TPPO, menyelamatkan 189 korban, serta menangkap 84 tersangka. Angka ini menempatkan Kepri di posisi teratas secara nasional dalam pengungkapan kasus perdagangan orang.
Capaian tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Daerah Kepri dan sosialisasi peraturan Gugus Tugas PP-TPPO Tahun 2025 yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Senin (25/8).
Sekda Kepri Adi Prihantara menegaskan pentingnya peran gugus tugas, tidak hanya menjaga regulasi pekerja migran, tetapi juga pintu keluar-masuk pekerja di Kepri yang menjadi daerah perbatasan sekaligus gerbang internasional.
“Menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran juga berarti menjaga marwah daerah kita. Oleh karena itu, mari kita satukan persepsi dan menjalankan peran gugus tugas sesuai fungsi masing-masing,” ujar Adi.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menekankan bahwa rapat koordinasi bukan hanya forum evaluasi, tetapi juga wadah mencari solusi dan memperkuat strategi pencegahan.
“Keberhasilan gugus tugas tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari kemampuan mencegah jatuhnya korban baru,” tegas Anom.
Data Asistensi Staf Operasi (Astamaops) Polri mencatat, sepanjang Oktober–November 2024, aparat berhasil membongkar 397 kasus TPPO secara nasional dengan 482 tersangka dan 904 korban yang berhasil diselamatkan. Modus yang dominan meliputi pengiriman ilegal PMI, eksploitasi seksual, pernikahan paksa, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK).
Selain itu, keberhasilan Polda Kepri dalam membongkar kasus TPPO juga disebut berdampak pada pencegahan potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar.
Dengan capaian tersebut, Polda Kepri mendapat apresiasi sebagai contoh nyata keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku perdagangan orang sekaligus memberi perlindungan nyata kepada masyarakat. (NK)