BuletinKepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka mendukung Program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif Kantor Bahasa dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional, terutama di lingkungan kelembagaan.
“Kami sangat mendukung program pengawasan bahasa ini. Bahasa Indonesia adalah lambang pemersatu yang harus dijaga marwahnya, terutama dalam komunikasi resmi lembaga pemerintahan dan institusi publik,” ujar Raja Ariza.
Sebanyak 30 perwakilan lembaga hadir sebagai peserta dan akan menjadi mitra binaan Kantor Bahasa hingga tahun 2029. Peserta berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bintan, 22 kecamatan dan kelurahan di Kota Tanjungpinang, serta lima lembaga swasta di Kabupaten Bintan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut.; Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Titik Wijanarti, S.S., M.A.; serta dua anggota Tim Kerja Pembinaan Bahasa dan Hukum Kantor Bahasa, Tasliati, S.Pd., M.A., dan Sahat Parsaulian Sinurat, S.Pd.
Dalam sambutannya, Dr. Titik Wijanarti menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga martabat bahasa Indonesia, terutama di ranah formal, akademis, dan layanan publik. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan penggunaan bahasa bukan sekadar upaya administratif, melainkan bentuk kecintaan terhadap jati diri bangsa.
“Tidak semua negara memiliki bahasa persatuan seperti Indonesia. Kita patut berbangga sekaligus bertanggung jawab menjaga dan memartabatkannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” tegas Titik.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta dan instansi yang terlibat. Komitmen bersama untuk mendukung pengutamaan bahasa negara ditandai dengan penandatanganan dokumen komitmen oleh seluruh peserta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan lembaga terhadap penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin meningkat, sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkukuh identitas nasional melalui bahasa.