Buletinkepri.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, bersama Divisi Hubungan internasional (DivHubinter) Mabes Polri dan Ministry Police Of Public Security Of China. Berhasil membongkar Sindikat Tindak Pidana UU ITE Love Scamming atau Tindak pidana Penipuan dimana sang penipu mencoba memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.
Dalam Penggerebekan di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Pada Selasa (29/8) malam. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dan Divisi Hubungan internasional (DivHubinter) Mabes Polri, berhasil mengamankan 88 Orang Warga Negara Asing Asal Negara China, dimana 5 Orang diantaranya Merupakan Wanita.
Wakil Kepala Polisi Daerah Kepulauan Riau, Brigjend Pol Asep Safrudin mengatakan, hasil pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama lewat kolaborasi join investigation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat China.
“Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Kemudian Polisi interpol China bersama Polisi indonesia, berkolaborasi untuk mengungkap Kasus Love Scamming ini,” tutur Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Asep Safrudin, saat rilis Kasus di Lobby utama Mapolda Kepri, Rabu (30/08/23).
Asep menambahkan, Para pelaku masuk ke Kota Batam, melalui jalur Resmi. Para pelaku ini masuk dengan Dokumen resmi sebagai wisatawan. Mereka tidak masuk secara bergerombol, Namun Masuk Indonesia secara sendiri-sendiri. Baik melalui jalur laut maupun Jalur transfortasi Udara.
“Para Pelaku Mayoritas berusia Muda. Mereka masuk Indonesia dengan Menggunakan Paspor wisatawan Secara terpisah-pisah dan tidak bergerombol. Ada yang masuk Batam melalui jalur udara Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan kemudian menuju Batam, Juga ada melalu jalur laut dari Singapura ke kota Batam,” tambah Asep.
Dalam penangkapan Para Pelaku ini, Pihak Kepolisian Menyita Barang Bukti berupa Ratusan Hand phone berbagai merek, Serta barang Eletronik lainnya.
Ratusan Hand phone yang disita, merupakan Wadah atau alat Para Pelaku untuk Memperdaya Korbannya. Rata-Rata Para Korban terperangkap dengan bujuk Rayu Para Pelaku Love Scamming ini.
“Dalam melakukan tindak kejahatan, Para pelaku menggunakan hand phone. Untuk yang Laki-laki, Modusnya saat chating berpura – pura sebagai wanita saat Merayu korban di Media sosial. Sedangkan Pelaku Wanita, merayu Korban dengan berbagai cara Fantasi sek. Setelah Para Pelaku mendapatkan apa yang diinginkan, seperti Foto fulgar Korban, Lantas sindikat ini memeras Korbannya dengan meminta sejumlah uang,” Kata Asep.
Sekretaris interpol indonesia, Brigjend Amur Chandra, saat Konferensi Pers Rabu siang di Mapolda Kepri Menambahkan, saat ini pihaknya Masih terus mendalami Kasus sindikat Love Scamming ini. Terkait adanya indikasi WNI yang menjadi korban atau terlibat dalam Kasus ini.
“Kami masih terus mendalami Kasus ini, terkait adanya keterlibatan WNI atau Sebagai korban. Sebab hingga saat ini, dari keterangan dan penyelidikan lebih Lanjut, Korban dari Para tersangka merupakan warga Asing, Mayoritas warga Negara China,” Tutup Amur. (NK)