BuletinKepri.com, Bintan – Desa Teluk Sasah Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan ditetapkan oleh Polres Bintan menjadi Kampung bebas Narkoba.
Sebelum ditetapkannya Desa Teluk Sasah Kecamatan Sri Kuala Lobam sebagai kampung bebas Narkoba terlebih dahulu dilakukan beberapa kali survei terhadap desa tersebut karena di desa tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap pelaku Narkoba.
Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba desa tersebut sudah aman dan bebas dari peredaran Narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kasatres Narkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. bahwa terpilihnya desa Teluk Sasah Kecamatan Sri Kuala Lobam sebagai kampung bebas Narkoba karena semenjak dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba hingga saat ini desa Teluk Sasah tidak ada lagi peredaran Narkoba.
“Semenjak tahun 2019 setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba, hingga saat ini desa tersebut tidak ada lagi peredaran Narkoba baik sebagai penyalahgunaan Narkoba maupun sebagai bandar atau pengedar,”
Setelah penetapan desa Teluk Sasah sebagai kampung bebas Narkoba Kepala Desa Teluk Sasah Suhairi merasa senang dan memberitahukan kepada warga dan ketua RT dan RW desa Teluk Sasah dan disambut baik oleh warga.
Suhairi menyampaikan “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Bintan yang menetapkan desa Teluk Sasah sebagai kampung bebas Narkoba, semoga dengan ditetapkannya kampung kami sebagai kampung bebas Narkoba tidak ada lagi peredaran Narkoba di kampung kami.”
“Kami dukung penuh kinerja Satuan Narkoba Polres Bintan dan menetapkan desa Teluk Sasah sebagai kampung bebas Narkoba dan kami siap membantu dan memfasilitasi segalanya untuk keharuman desa kami.” Ujar Suhairi.
Antusias warga teluk sasah dengan ditetapkannya sebagai kampung tangguh bebas Narkoba melakukan pembenahan diawali dengan gotong royong bersama untuk menyiapkan posko kampung tangguh bebas Narkoba.
Untuk posko kampung tangguh bebas narkoba ditetapkan di Rt/Rw 4 berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan masyarakat karena lokasi tersebut mudah untuk memantau jika ada warga yang bukan penduduk desa masuk ke desanya.
(***)