BuletinKepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menyerahkan hibah Gedung Pelayanan SIM yang dibangun dengan dana APBD Rp8,2 Miliar ke Polres Bintan.
Penyerahan hibah gedung ini, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati ke Polres Bintan, Selasa (10/1/2023).
Pembangunan Gedung Pelayanan SIM Satlantas Polres Bintan sendiri, dilaksanakan Pemkab Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan tahun 2022.
Pembangunan gedung dilakukan dalam dua tahap, dengan anggaran pertama Rp6,5 miliar tahun 2021 dan Tahap kedua, dengan dana Rp1,7 miliar di tahun 2021.
Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan, hibah gedung yang dibangun melalui APBD Bintan itu, merupakan salah satu bentuk sinergitas yang luar biasa dari Pemkab Bintan bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khususnya Polres Bintan.
“Tentunya dengan penggunaan yang berkaitan dengan masyarakat. Maka kita harapkan gedung ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dijaga pemeliharaannya agar fasilitasnya bisa tahan lama,” katanya.
Kapolres Bintan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Bintan yang sudah menghibahkan gedung tersebut.
“Tentunya gedung tersebut akan kita manfaatkan semaksimal mungkin,” sebutnya.
Keberadaan gedung kantor Pelayanan SIM di Bintan Buyu itu, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Bintan dalam pengurusan administrasi berkendaraan, seperti SIM dan lainya.
“Pelayanan SIM nantinya untuk masyarakat yang tinggal di Bintan Buyu maupun Bintan Timur tidak lagi jauh-jauh pergi ke Tanjung Uban karena sekarang sudah ada di Bintan Buyu,” ucapnya. (*)