BuletinKepri.com, Batam – Aksi tegas dan cermat Bea Cukai Batam kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,37 kilogram. Aksi ini dilakukan di dua titik utama pintu masuk Batam, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.
Penindakan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing pada Minggu, 18 Mei dan Minggu, 25 Mei 2025. Dari empat kasus tersebut, diamankan empat orang tersangka yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Modus Sabu dalam Tubuh dan Waffle Maker Modifikasi
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria berinisial RR (23 tahun) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam tubuhnya.
Kasus ini lalu dikembangkan dan dua orang lainnya, TO (28 tahun) dan RB (45 tahun), diamankan di Bandara Hang Nadim saat hendak terbang ke Jakarta. Keduanya menyembunyikan sabu di area tubuh pribadi. Dari keduanya, petugas menyita sabu tambahan seberat 150 gram. Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah Rp8 juta oleh seorang WNA Malaysia.
Penindakan keempat terjadi seminggu kemudian terhadap DI (25 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Ia membawa 5,12 kilogram sabu yang disembunyikan dalam alat pemanggang waffle yang telah dimodifikasi. Barang haram itu diselundupkan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air.
Pelaku mengaku direkrut oleh teman lamanya dan dijanjikan upah hingga Rp70 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Surabaya.
Zaky Firmansyah: Komitmen Lindungi Generasi Bangsa
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kepri yang menjadi salah satu pintu masuk strategis dari luar negeri.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27 ribu jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp42 miliar,” tegas Zaky.
Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Asta Cita Presiden, Kolaborasi Perang Melawan Narkoba
Zaky menyebut bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, di mana perang terhadap narkoba dilakukan secara kolaboratif antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya.
“Wilayah Kepri tidak boleh dibiarkan menjadi jalur transit narkotika. Kami siap menjadi garda terdepan dalam menutup celah kejahatan lintas negara ini,” pungkasnya. (Nk)