BuletinKepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisial A (40) dan R (53) dalam sebuah penggerebekan di kawasan Bukit Cermin, Kelurahan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ketiganya, yaitu S (35) yang bertugas di Satpol PP, serta N (45) dan Bb (31) dari Biro Umum, diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek Merah, Senin (19/5/2025).
“Dalam penggerebekan di rumah kos tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sekitar satu minggu lalu,” ujar AKP Lajun saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu-sabu, sementara N dan Bb dinyatakan negatif.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka A. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap A di rumahnya yang terletak di kawasan Bukit Cermin. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,01 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada tersangka R, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada A. Keesokan harinya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya, yang juga berada di wilayah Bukit Cermin.
“R merupakan residivis dalam tiga kasus narkoba sebelumnya. Dari rumahnya, kami menyita sabu-sabu seberat 24,12 gram, beberapa plastik bening, dan satu unit timbangan digital,” jelas AKP Lajun.
Atas perbuatannya, A dan R dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, ketiga honorer Pemprov Kepri yang tidak ditemukan barang bukti saat diamankan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk proses rehabilitasi.