Batam, BuletinKepri.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Sagulung, Kota Batam, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada Minggu (26/1/2025) malam.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, melalui Kanit Reskrim Ipda Alex, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumahnya di Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, untuk menghadiri acara di Barelang.
“Saat pulang, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, barang-barang berharga miliknya raib,” ujar Alex saat konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (31/1/2025).
Total kerugian yang dialami korban mencapai emas seberat 7 gram dan uang tunai Rp 7 juta. Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, FH (38) dan DS (44). Polisi segera melakukan penangkapan di daerah Sagulung,” jelas Alex.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dua helm, satu unit sepeda motor, satu obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela korban, serta uang tunai Rp 2,2 juta.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)