Buletinkepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Empat orang tersangka, yang merupakan Para Pria “Berparas Cantik” yang diidentifikasi sebagai SS alias C, DA alias D, MA alias A, dan FZ alias Feb, ditangkap di salah satu hotel di Batam. Keempat tersangka berasal dari Tapanuli Selatan dan Palembang.
“Para pelaku ini ditangkap disalah satu hotel di Batam pada 20 Oktober 2024 lalu. Mereka merupakan warga Tapanuli Selatan dan Palembang.” Ujar Dir Krimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes pol Putu Yudha prawira, saat Kompresi pers bersama awak media, Kamis(24/10/24).
Putu Yudha Prawira menambahkan, para pelaku menjalankan modus operandi melalui akun Instagram sebagai endorse atau fendor situs judi online. Dengan modal Kecantikannya, Para Pria ini mengajak warga untuk ikut bermain judi online dan mendapatkan upah dari Pemilik akun judi online, sebesar Rp1,3 juta hingga Rp7 juta per bulan.
“Bermodalkan postingan di akun Instagram Para pelaku ini mendapatkan upah mulai dari 1,3 juta rupiah dan juga hingga 7,5 juta rupiah dalam kerjaan endorse ini.” Tambah Putu Yudha prawira.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Terungkap juga bahwa para tersangka sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir. Tidak hanya itu, Kasus ini juga mengungkap adanya dua bos yang mengendalikan para tersangka dalam jaringan judi online ini, di mana SS dan DA bekerja di bawah satu pimpinan yang sama.
Dir krimum Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik perjudian online di wilayah Kepulauan Riau.
“Kita terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, Sementara untuk Para tersangka yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.” Tutup Kombes Pol Putu Yudha Prawira. (NK)