Buletinkepri.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, SIK, MH, mengadakan konferensi pers untuk pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang pada Kamis (3/10/2024). Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat hukum dan tokoh masyarakat, polisi mengumumkan pemusnahan 4.748,7585 gram narkotika jenis sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, SH, Kepala Kejaksaan Salomo, S, Ketua BNN Kota Batam Febriandy, SH, MH, Badan POM Kota Batam David Indra Pratama, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai, Ketua NU Batam Jamil M.Pd, Ketua FKUB Tantimin, serta penasehat hukum tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang yang mencakup 10 laporan polisi dan penangkapan 8 tersangka sejak Juni hingga Agustus 2024. Berikut adalah rincian penangkapan yang dilakukan:
1. 4 Juni 2024 – Di Perm. Livia Garden, Batam, diambil 0,52 gram sabu.
2. 23 Juni 2024 – Di Berengkeng Lapas Kelas 2A Kel Tambesi, Batam, ditemukan 12,5 gram sabu.
3. 26 Juni 2024 – Di Kostkosan Jalan Bengkong Indah, Batam, disita 175,71 gram sabu.
4. 7 Juli 2024 – Di rumah kosong Jalan Prambanan, Batam, diambil 0,48 gram sabu.
5. 7 Juli 2024 – Di pintu masuk Kepri Mall, Batam, ditemukan 4.054,3 gram sabu dan 900 butir ekstasi.
6. 11 Juli 2024 – Di pinggir Jalan Dapur 12, Batam, disita 223,19 gram sabu.
7. 15 Juli 2024 – Di pintu keluar Harbour Bay, Batam, diambil 500 butir ekstasi.
8. 16 Juli 2024 – Di Jl. Brigjen Katamso, Depan Mesjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Batam, ditemukan 213,31 gram sabu.
9. 31 Juli 2024 – Di depan Hotel Nivila Inn, Batam, disita 360 butir ekstasi, 111,35 gram sabu, dan 5,44 gram ganja.
10. 16 Agustus 2024 – Di pinggir jalan dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa, Batam, diambil 0,67 gram sabu.
Sebelum pemusnahan, sampel narkotika diuji oleh petugas BPOM Batam di hadapan media dan FKPD Kota Batam untuk memastikan keaslian barang bukti. Pemusnahan dilakukan terhadap sabu, ekstasi, dan ganja sesuai prosedur yang berlaku.
Kombes Pol H. Ompusunggu menegaskan bahwa dengan pemusnahan ini, sekitar 47.875 jiwa dapat terhindar dari konsumsi sabu dan 17.460 jiwa dari ekstasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan pelapor. “Mari kita bersama-sama menjaga Batam tetap bersih dari narkotika. Tidak ada bentuk kejahatan yang akan dibiarkan di kota ini,” ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tegas Polresta Barelang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat Batam. (***)