BuletinKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram dari serangkaian kasus yang terjadi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (22/8/2024), dengan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 975,88 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., menjelaskan bahwa pemusnahan sabu tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1.Kasus 31 Juli 2024 (LP-A/93/VII/2024): Polisi menyita sebanyak 41,51 gram sabu. Setelah digunakan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan di laboratorium, sebanyak 29,51 gram dimusnahkan.
2.Kasus 21 Agustus 2024 (LP-A/98/VIII/2024): Dari total 783,15 gram sabu yang disita, sebanyak 781,01 gram dimusnahkan setelah uji laboratorium dan keperluan bukti di persidangan.
3.Kasus 27 Agustus 2024 (LP-B/78/VIII/2024): Polisi menyita 151,36 gram sabu, dan setelah pemeriksaan, sebanyak 137,06 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas sebelum dibuang ke septic tank. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, LSM Granat, serta pihak kepolisian.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas aparat dalam memerangi peredaran narkoba di Kepulauan Riau. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Hukuman berat menanti mereka,” ujarnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam ketiga kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika pun lolos dari hukuman mati, para tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Polda Kepri berharap langkah pemusnahan ini menjadi pesan tegas bagi para pengedar dan bandar narkoba, bahwa Kepulauan Riau tidak akan menjadi tempat aman bagi peredaran barang haram tersebut. (***)