Buletinkepri.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis, di Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/9/2024). Kedua tersangka yang berinisial HC dan I ditangkap setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 273 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula pada Senin, 12 Agustus 2024, ketika korban sedang berbelanja di sebuah mall di Batam. Saat itu, korban didekati oleh tersangka yang mengklaim bahwa korban telah dijahati dengan dimasukkan tujuh jarum ke dalam tubuhnya, yang harus segera dikeluarkan. Tersangka kemudian meyakinkan korban untuk menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN-nya, dengan dalih membantu korban mengatasi masalah tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, tersangka memberikan sebuah bungkusan dan meminta korban untuk tidak membukanya. Beberapa hari kemudian, korban menyadari bahwa ATM yang dikembalikan bukan miliknya. Setelah memeriksa saldo, korban mendapati adanya sejumlah transaksi penarikan uang tanpa sepengetahuannya, yang dilakukan antara tanggal 12 hingga 17 Agustus 2024.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan penipuan ini ke SPKT Polresta Barelang pada 28 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pengejaran ke Lombok. Pada 30 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di Lombok Barat.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, termasuk tiga kartu ATM, dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 7.650.000, dan beberapa pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander menegaskan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini, dan segera melaporkan jika menjadi korban agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” pungkasnya. (EK)