BuletinKepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggelar kampanye antikorupsi bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau di aula kampus tersebut, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan bertema “Dari Kampus untuk Negeri” ini menjadi bagian dari upaya edukatif dan preventif Kejaksaan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan melalui Kepala Sub Seksi I Seksi Intelijen, Shaeku Putunezar, menyampaikan materi yang memotret tantangan aktual pemberantasan korupsi. Pokok pembahasan meliputi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, definisi dan jenis tindak pidana korupsi, faktor penyebab, dampak terhadap ekonomi-sosial-politik, hingga strategi penanggulangan melalui pendekatan represif dan preventif.
“Korupsi adalah krisis moral yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan hukum, melainkan membutuhkan perubahan budaya dan integritas dari dalam diri masyarakat, khususnya mahasiswa,” ujar Shaeku dalam rilisnya.
Materi dilanjutkan oleh Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Calon Ahli Pratama Jaksa pada Seksi Intelijen, Aulia Isnaini Dahlan, yang menyoroti peran strategis mahasiswa dalam membentuk ekosistem antikorupsi di masyarakat.
Wakil Ketua II STAIN Sultan Abdurrahman, Dr. Drs. Almahfuz, M.Si, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan yang konsisten mendorong kesadaran hukum di lingkungan pendidikan. “Khususnya dalam membangun karakter antikorupsi sejak dini,” tutupnya.