Buletinkepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai dugaan kesalahan prosedur dalam pemanggilan saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ketiga laporan itu kini tengah dalam proses penyelidikan.
“Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah menerima tiga laporan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Semua laporan masih kami selidiki,” ujar Noval kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) sore di Mapolsek Lubuk Baja.
Terkait isu pemanggilan saksi yang dinilai tidak sesuai prosedur, Noval menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi secara prosedural kepada saksi. Tidak benar jika dikatakan tidak ada pemanggilan resmi. Kami berkoordinasi dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari para korban guna melengkapi proses penyelidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami masih menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tambah Noval.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, Noval menekankan bahwa seluruh penyidik di Mapolsek Lubuk Baja senantiasa mengedepankan syarat formil dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati segala bentuk masukan atau keberatan dari pihak manapun terkait proses penyidikan ini,” katanya.
Ia pun membuka ruang transparansi dengan menyatakan bahwa masyarakat, baik pelapor, terlapor, kuasa hukum, maupun keluarga, berhak melapor ke pengawasan internal atau tim Pengawas Penyidikan (Wassidik) apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Semua pihak berhak menyampaikan laporan ke pengawasan internal jika merasa ada yang tidak sesuai. Itu merupakan bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tugas kami,” pungkas Noval.
(EK)