Buletin KepriBuletin Kepri
    Populer

    Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Akibat Gangguan Sistem SKKL Inter Island Ruas Tanjung Batu – Pulau Burung

    31 Juli 2025

    Gudang Penyimpanan Modern Dibangun di Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang

    30 Juli 2025

    Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

    25 Juli 2025
    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Akibat Gangguan Sistem SKKL Inter Island Ruas Tanjung Batu – Pulau Burung
    • Gudang Penyimpanan Modern Dibangun di Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang
    • Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
    • Kasus Kavling Bodong di Batam, 15 Saksi Sudah Diperiksa, 150 Korban Terdata
    • Tanggapi Isu Prosedur Keliru, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Pemanggilan Saksi Sudah Sesuai
    • NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler
    • Bandara RHF Jadi Lintasan Lari, Ratusan Peserta Ramaikan BandaRun 2025
    • QRIS Perkuat Ekonomi ASEAN, Trump Waspadai, Melayu Bijak Menyikapi
    WhatsApp Instagram Facebook TikTok
    Buletin KepriBuletin Kepri
    Minggu, 3 Agustus 2025
    • Kepulauan Riau
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Anambas
      • Lingga
      • Natuna
      • Karimun
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    Buletin KepriBuletin Kepri

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu, Selamatkan 27 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

    By admin2 Juni 2025
    WhatsApp Facebook Telegram Twitter Email
    Bagikan
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    BuletinKepri.com, Batam – Aksi tegas dan cermat Bea Cukai Batam kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,37 kilogram. Aksi ini dilakukan di dua titik utama pintu masuk Batam, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.

    Penindakan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing pada Minggu, 18 Mei dan Minggu, 25 Mei 2025. Dari empat kasus tersebut, diamankan empat orang tersangka yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

    Modus Sabu dalam Tubuh dan Waffle Maker Modifikasi

    Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria berinisial RR (23 tahun) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam tubuhnya.

    Kasus ini lalu dikembangkan dan dua orang lainnya, TO (28 tahun) dan RB (45 tahun), diamankan di Bandara Hang Nadim saat hendak terbang ke Jakarta. Keduanya menyembunyikan sabu di area tubuh pribadi. Dari keduanya, petugas menyita sabu tambahan seberat 150 gram. Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah Rp8 juta oleh seorang WNA Malaysia.

    Penindakan keempat terjadi seminggu kemudian terhadap DI (25 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Ia membawa 5,12 kilogram sabu yang disembunyikan dalam alat pemanggang waffle yang telah dimodifikasi. Barang haram itu diselundupkan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air.

    Pelaku mengaku direkrut oleh teman lamanya dan dijanjikan upah hingga Rp70 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Surabaya.

    Zaky Firmansyah: Komitmen Lindungi Generasi Bangsa

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kepri yang menjadi salah satu pintu masuk strategis dari luar negeri.

    “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27 ribu jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp42 miliar,” tegas Zaky.

    Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Asta Cita Presiden, Kolaborasi Perang Melawan Narkoba

    Zaky menyebut bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, di mana perang terhadap narkoba dilakukan secara kolaboratif antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya.

    “Wilayah Kepri tidak boleh dibiarkan menjadi jalur transit narkotika. Kami siap menjadi garda terdepan dalam menutup celah kejahatan lintas negara ini,” pungkasnya. (Nk)

    Baca Juga

    Kasus Kavling Bodong di Batam, 15 Saksi Sudah Diperiksa, 150 Korban Terdata

    Tanggapi Isu Prosedur Keliru, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Pemanggilan Saksi Sudah Sesuai

    NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

    QRIS Perkuat Ekonomi ASEAN, Trump Waspadai, Melayu Bijak Menyikapi

    ART Di Batam Dianiaya Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Hewan

    Dominasi Karimun! Lima Tim Amankan Tiket 16 Besar Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2025

    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Akibat Gangguan Sistem SKKL Inter Island Ruas Tanjung Batu – Pulau Burung

    31 Juli 2025

    Gudang Penyimpanan Modern Dibangun di Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang

    30 Juli 2025

    Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

    25 Juli 2025

    Kasus Kavling Bodong di Batam, 15 Saksi Sudah Diperiksa, 150 Korban Terdata

    25 Juli 2025
    Advertisement
    Demo
    WhatsApp Instagram TikTok YouTube Facebook Twitter
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Redaksi
    Copyright Buletinkepri.com 2023 - Good Journalism For You

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.