Buletinkepri.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok agensi ladies company di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan Unit 1 Judisila, dua orang mucikari ditangkap, masing-masing Ilham Fauzi (26) dan Haerul Bahri (30).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel kawasan Seraya, Kecamatan Batuampar. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan metode undercover.
Saat digerebek, dua korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel. “Ini modus baru, korban awalnya dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion), namun dalam praktiknya dijadikan PSK,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Sabtu (17/5/2025).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki grup WhatsApp dengan anggota sekitar 20 orang. Mereka menggunakan sandi “CD3” untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang. Tarif yang dipatok untuk sekali transaksi sebesar Rp3,5 juta. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap korban.
“Tersangka juga bertugas mengantar korban ke hotel tempat transaksi,” tambah Debby. Ia menegaskan bahwa seluruh korban merupakan orang dewasa, bukan di bawah umur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu rekening BCA, empat unit ponsel, dan satu kotak alat kontrasepsi. Dugaan sementara, praktik ini sudah berlangsung cukup lama.
“Proses perekrutannya masih kami dalami. Kami akan ungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Debby.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan 505 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (NK)