Buletinkepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan tujuh laporan polisi, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa 75 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. “Kami masih mendalami kasus ini dan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam, khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Saat ini, tim masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang disita dari lokasi tersebut.
Guna memperkuat bukti, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini. Meski telah dilakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kepri menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dengan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) untuk memastikan setiap langkah penyidikan berbasis bukti ilmiah. Selain itu, penyelidikan ini juga merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Atas kasus ini, para terlapor bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.(NK)