Buletinkepri.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menetapkan seorang pria berinisial S-H sebagai Tersangka, terkait kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota polisi berpangkat AKBP berinisial R-R-A di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Nongsa, Batam, pada 6 Februari 2025 lalu.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi BM 1864 AAH yang dikemudikan oleh SH (44) berpindah lajur tanpa menyalakan lampu sein dan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Saat itu, sepeda motor Honda Spacy yang dikendarai oleh RRA (52), seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Kepri, melaju di lajur satu. Karena jarak yang terlalu dekat, korban tidak dapat menghindari kendaraan di depannya dan menabrak bagian kiri belakang mobil.
“Akibat benturan keras, korban terpental dan mengalami luka parah di kepala hingga meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Afiditya dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025).
Tersangka Akui Kelalaian, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio, sepeda motor Honda Spacy, SIM A milik tersangka, STNK kendaraan, serta rekaman dashcam dari mobil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi lampu kendaraan berfungsi dengan baik, sehingga penyebab kecelakaan dipastikan karena kelalaian pengemudi mobil.
Tersangka SH mengakui kesalahannya, yaitu tidak menyalakan lampu sein dan tidak mengecek spion sebelum berpindah lajur. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pengemudi untuk memperhatikan situasi lalu lintas serta memberikan isyarat sebelum berpindah lajur atau berbelok.
Polisi Imbau Pengguna Jalan Lebih Hati-hati
Kasat Lantas Polresta Barelang mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan berpindah lajur sembarangan, selalu nyalakan lampu sein, dan pastikan kondisi sekitar aman sebelum manuver,” tegasnya. (***)