Buletinkepri.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memastikan minyak goreng Minyakita yang beredar di pasar tradisional dan grosir sesuai takaran. Hal ini menyusul laporan adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Dalam inspeksi yang dilakukan pada Rabu (12/5/2025), tim Satgas Pangan menyisir tiga pasar utama di Batam, yakni Pasar Mega Legenda, Pasar MB2, dan Pasar Botania 1. Dari hasil pengambilan sampel, tidak ditemukan adanya pengurangan volume Minyakita yang beredar.
“Berdasarkan pengecekan langsung, seluruh produk Minyakita yang dijual di pasar Batam masih sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan, tidak ada kekurangan volume,” ujar AKP Zharfan Edmond, Kepala Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.
Zharfan juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan di pasar. “Kami akan memastikan tak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengurangi isi kemasan minyak goreng, baik Minyakita maupun merek lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap aman hingga Lebaran. “Stok Minyakita cukup hingga Idul Fitri, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Gustian juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan rutin tiga kali dalam seminggu di seluruh pasar di Batam. Tiga perusahaan yang mendistribusikan Minyakita di Batam, yakni PT Synergy Oil Nusantara, PT Sinarmas, dan Musim Mas Group, juga telah dicek dan dipastikan produknya sesuai standar.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah daerah dan kepolisian berupaya menjaga transparansi serta kestabilan distribusi minyak goreng di Batam. (***)