Buletinkepri.com, Batam, 10 Oktober 2024 – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dengan melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan barang-barang ilegal yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi kesehatan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, minuman beralkohol, pakaian bekas, barang elektronik, dan berbagai produk ilegal lainnya yang disita melalui patroli laut, penindakan barang bawaan penumpang, dan penindakan barang kiriman. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16.434.065.200.
Adapun rinciannya meliputi 13.529.465 batang rokok dan 28 pcs snus dengan nilai Rp8,5 miliar, 7.354 botol dan 991 kaleng minuman beralkohol senilai Rp4,7 miliar, serta 436 unit barang elektronik senilai Rp1,1 miliar. Pakaian bekas atau ballpress sebanyak 2.167 bal dinilai sebesar Rp696 juta, disusul barang scrap, kelengkapan kapal, sparepart kendaraan, senjata, hingga makanan dan minuman.
“Barang-barang ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat serta mengganggu perekonomian negara. Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan sebagai langkah nyata perlindungan masyarakat,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur bahwa barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, atau tidak memiliki nilai ekonomis harus dimusnahkan. Pemusnahan ini juga mencakup barang-barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor.
Zaky menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata dari sinergi antarinstansi untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. “Kami berharap, dengan langkah ini, masyarakat semakin terlindungi, dan pelanggaran serupa dapat ditekan di masa mendatang,” tutupnya. (NK)