Buletinkepri.com, Batam – Lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang ditangkap oleh Mabes Polri pada Rabu, 18 September 2024, atas dugaan terlibat dalam jual beli barang bukti narkotika jenis sabu.
Salah satu dari lima oknum yang diamankan adalah seorang perwira polisi berpangkat Ipda berinisial NR. Total barang bukti yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan mencapai 5 kilogram sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat para oknum polisi diduga sedang melakukan transaksi narkoba di Wilayah hukum Provinsi Riau. Tim dari Mabes Polri langsung turun tangan dan mengamankan seluruh pelaku. Kelima oknum polisi tersebut kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini semakin memperburuk citra Satresnarkoba Polresta Barelang, yang sebelumnya telah tercoreng dengan skandal serupa. Pada Bulan sebelum, sepuluh anggota Satresnarkoba, termasuk tiga perwira, ditangkap karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Salah satu oknum yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Kepri, kesepuluh anggota tersebut dipecat. Namun, sembilan di antaranya, termasuk dua perwira, mengajukan gugatan praperadilan, menyoroti ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri. Gugatan ini menambah komplikasi dalam upaya pemberantasan narkoba di Kepulauan Riau, khususnya di lingkungan Polresta Barelang.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan dari kasus ini, terutama langkah tegas yang akan diambil oleh Mabes Polri dalam memberantas oknum-oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba. (NK)