BuletinKepri.com, Batam – BNN RI bersama Bea dan Cukai Batam, Menangkap Kapal semi Kargo berbendera Singapura di wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Kapal yang diawaki 10 orang ABK asal indonesia ini, kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Sabu- sabu sendiri diselundupkan oleh tiga pelaku Warga india dari Negara Malaysia.
Dari Penangkapan kapal semi Kargo ini, BNN RI meringkus tiga orang warga India. Ketiga pelaku merupakan sindikat sabu sabu jaringan internasional. Dari tangan para Pelaku, BNN RI mendapati barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 kilo gram. Narkoba Sabu-sabu diamankan didalam sebuah bunker BBM kapal yang didalamnya telah dimodifikasi Oleh ke tiga pelaku.
“Pengungkapan kapal ini atas informasi warga, dimana Berawal kapal doking di negara singapura untuk perbaikan, saat kapal doking tiga pelaku menjadi mekanik untuk perbaikan kapal tersebut. Selanjutnya kapal berlayar ke Johor, Malaysia, disalah satu pelabuhan di Malaysia, Narkoba sabu sabu dimasukkan oleh tiga pelaku warga India ini,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus hukom, Saat rilis di Pelabuhan Bea dan Cukai Batam, Rabu (17/07/24).
Rencanannya barang haram narkoba sabu-sabu ini akan diselundupkan ke negara Australia. Modusnya, Kapal semi Kargo dengan nama Legend Aquarius ini, akan dijual di Australia.
“Barang haram sabu yang diselundupkan oleh ketiga pelaku warga India ini, rencananya akan diselundupkan pelaku ke negara Australia. Modusnya, Kapal yang mereka bawa Akan dijual dinegara kangguru tersebut,” tambah Marthinus.
Saat ini, ketiga pelaku warga India tersebut telah diamankan di BNN, ketiga Pelaku terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, untuk barang bukti jenis kapal, BNN RI menyandarkannya di Pelabuhan Bea dan Cukai Batam, hingga proses pengungkapan sabu sabu jaringan internasional ini clear secara hukum.
“Ketiga Pelaku Warga India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana mati,” tutup Marthinus.
(***)