BuletinKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, 02 Januari 2024, Berhasil menggulung 3 komplotan Rampok yang menyatroni seorang anak Remaja berusia 18 tahun yang terjadi Pada 30 Desember 2023 lalu di kawasan industri Cammo, Batam center, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., dan PS. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri, Senin (8/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan Salah satu Pelaku merupakan Pecatan Anggota Polri dari Mapolda Kepri, yang terlibat Kasus pembunuhan berinisial ED. Pelaku baru keluar Penjara Pada Januari 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 12 tahun.
Sementara Adapun kronologi kejadian Perampokan yang dilakukan ED dan Rekannya berinisial SSG. Pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB, korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo, Kec. Batam Kota.
Kemudian dua tersangka dengan inisial ED dan SSG mendekati korban, dimana para tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban. Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku, lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri.
Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut kesalah satu tersangka lainnya yang berinisial R.
“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata api, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 (satu) butir peluru Kal 9 mm, 1 (satu) unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 (satu) kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor Honda Beat.
Adapun Peran dari masing-masing tersangka adalah, Pertama Inisial ED sebagai eksekutor, ED Merupakan mantan Anggota Polri, juga resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara. ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022.
Berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan dan terakhir untuk tersangka R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
“Dalam kasus Perampokan ini, Tersangka ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (NK).