Buletinkepri.com, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam menggelar razia kendaraan angkutan dan jasa di halaman kantor Dishub Batam, Selasa (28/11/2023). Kegiatan ini rutin digelar guna menertibkan kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan mati KIR.
Kasubsit Pengendalian dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Deny mengatakan, razia ini dimulai pada pukul 14.00 wib dan sudah terlihat dalam waktu 30 menit terlihat puluhan kendaraan yang tidak layak jalan, mati KIR, Over Dimensi, dan tidak membawa kelengkapan berkas.
“Bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan KIR atau mati KIR dan Over Dimensi akan langsung di tilang sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU yang sudah ditetapkan dari Dinas Perhubungan. Untuk yang tidak membawa buku KIR akan ditahan sementara sembari pemilik kendaraan melengkapi berkas kendaraannya,” Papar Kasubsit Pengendalian dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Deny.
Deny juga menegaskan, bagi sopir atau pemilik kendaraan yang tidak membawa buku atau kartu KIR yang masih hidup akan dilakukan penundaan operasional sementara.
Operasi Gabungan Razia kendaraan yang mati KIR dan Over Dimensi ini dilaksanakan serentak di 5 Provinsi yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan, sasaran razia hari ini adalah kendaraan angkutan barang dan jasa yang mati KIR. Disamping itu, Dishub juga memeriksa kendaraan yang Over Dimensi atau ODOL. Operasi gabungan ini juga melibatkan pihak Dishub Batam, Kemenhub, PM dan Satlantas Polresta Barelang.
“Dengan dilakukannya razia kendaraan ini bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran bagi sopir atau pemilik kendaraan dijalan raya. Razia gabungan ini juga menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Dishub Kota Batam,” Kata Salim.