BuletinKepri.com,Batam – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa tambak udang milik pengusaha Mui Hong, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (10/10/2023).
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Nomor: 17/G/2023/PTUN.TPI dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang H. Al’An Basyier S.H., M.H dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Radius, S.H., M.H, Tony Siahaan, S.H, pemilik tambak udang Mui Hong, pihak PT Bapur Jaya Mandiri serta pihak BP Batam.
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang H. Al’An Basyier S.H., M.H telah memintai sejumlah keterangan kedua belah pihak yang saat ini tengah bersengketa untuk dibuktikan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti mendatang.
“Hari ini kita telah melaksanakan sidang pemeriksaan dalam perkara nomor 17/G/2023/PTUN.TPI. Sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lokasi yang saat ini dalam sengketa,” ujar H. Al’An Basyier saat berada di lokasi sengketa lahan.
H. Al’An Basyier menjelaskan, untuk hasil sidang pemeriksaan setempat ini tentu akan dibacakan pada sidang putusuan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).
“Setelah ini, masih tetap pembuktian melalui sidang pemeriksaan saksi dan bukti yang akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Penggugat Radius menuturkan, bahwa dalam perkara ini PT Bapur Jaya Mandiri telah menerima alokasi lahan ini dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga ketiga.
“Asumsi kami disini mereka sudah termasuk jual beli lahan. Dimana, perbuatan itu sudah sangat dilarang oleh Pemerintah atau BP Batam,” tutur Radius.
Selain itu, sebelum melakukan Land Clearing di lahan yang saat ini dalam sengketa, PT Bapur Jaya Mandiri juga tidak pernah melakukan sosialisasi bahkan ganti rugi kepada warga yang lebih dulu menghuni lahan tersebut. Hal itu terbukti, bahwa sejumlah warga yang telah berpuluh tahun mendiami lokasi ini mengaku tidak menerima apapun dari perusahaan tersebut.
“Perihal perkara ini kami juga akan melaporkan ke Ombudsman. Ombudsman akan membuka tahapan-tahapan dari PT Bapur Jaya Mandiri masuk ke BP Batam sehingga mendapatkan alokasi lahan ini,” terangnya.
Menurut Radius, proses alokasi sehingga menimbulkan suatu sengketa seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai hal serupa terjadi dikemudian hari di Batam.
“Harus difikirkan nasib masyarakat yang lebih dulu mendiami lahan ini. Terbitnya surat alokasi lahan terjadi pada bulan Februari 2023. Sementara roda kehidupan disini sudah puluhan tahun,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tony Siahaan, S.H menambahkan, sebelumnya dugaan penyerobotan lahan ini terjadi, kliennya Mui Hong telah berusaha sebanyak 4 kali mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam, namun tidak direspon.
“Kami melihat, BP Batam mengeluarkan surat alokasi tidak meninjau lokasi terlebih dahulu. Alokasi yang diberikan kepada PT Bapur Jaya Mandiri merupakan alokasi ketiga dengan modus peralihan saham,” jelasnya.
Tony Siahaan menyebut, tujuan utama bukanlah peralihan saham melainkan menguasai sepenuhnya lahan yang saat ini dalam pengelolaan Mui Hong sehingga memicu permasalahan besar seperti ini.
Ke depan, kata Tony, pihaknya meminta kepada BP Batam untuk memasang plang serta surat terbuka bahwasanya lahan ini dalam pengawasan BP Batam.
“Kami tidak menginginkan BP Batam tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala BP Batam Muhammad Rudi sudah sangat baik dalam melaksanakan tugasnya, tetapi oknum-oknum ini yang merusak nama baik BP Batam,” tegasnya.
Pemasangan plang serta penerbitan surat terbuka BP Batam bertujuan untuk menghentikan aktivitas lahan (Land Clearing) karena lahan tersebut berstatus sengketa.
“Yang jelasnya, kami dari kuasa hukum Mui Hong akan memberikan yang terbaik demi tegaknya suatu keadilan,” pungkasnya. (**)