BuletinKepri.com, Batam – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 8 orang yang diamankan penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 7 orang tersangka paska dilakukan penertiban pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 rempang galang Batam. Sabtu (09/09/2023)
Dari 8 Orang yang di amankan, 1 orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga 7 orang telah di tetapkan menjadi tersangka yang bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan.
Terkait atas nama boiran sudah di pulangkan karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka faizan bahwa diduga pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh sdr. Boiran.
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Jembatan 4 Trans Barelang Kel Bulang Kec Galang – Kota Batam, pada saat tim terpadu menuju lokasi pengukuran dan pematokan lahan terjadi penghadangan dan perlawanan yang dilakukan oleh warga yang tinggal di Kec. Galang Kota Batam dengan cara, memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu sehingga terjadi kontak fisik antara Anggota pengamanan yang tersprint dengan Warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.
Pada saat situasi mulai tidak kondusif kemudian tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil water canon yang membuat kerumunan warga bercerai – berai dan membubarkan diri.
Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa orang anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya mengalami luka-luka. Terhadap terduga pelaku tersebut dibawa kekantor Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (***)