BuletinKepri.com, Batam – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kembali Mengamankan 42 Orang warga negara asing Asal Negara China yang merupakan Bagian jaringan kejahatan love scamming Sebelumnya di Kota Batam.
Penangkapan 42 warga negara asing asal china ini, dilakukan di dua lokasi Pulau di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Penangkapan pertama dilakukan di pulau Kasu dengan total 10 pelaku WN China. Kemudian polisi kembali menangkap pelaku lainnya di Pulau Bontong, di Pulau Bontong Polisi mengamankan sebanyak 32 wna Asal China, dimana diantara nya merupakan 8 orang Wanita.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan, Para Wna china ini, ingin bersembunyi di dua pulau tersebut, setelah mengetahui Pelaku sebelumnya tertangkap di salah satu kawasan industri kota batam.
“Iya, mereka ditangkap di dua Pulau di Kecamatan Belakang Padang. Yaitu di Pulau Kasu dan Pulau Bontong. Mereka bersembunyi pasca Penangkapan 88 WNA China yang ada disalah satu Gudang Batam Centre kemarin,” Ujar Nasrialdi, Saat Rilis Kasus di Mapolresta Barelang, Rabu (06/09/23).
Nasrialdi menambahkan, Dari 42 orang pelaku yang diamankan di Dua Pulau tersebut, Satu Pelaku diantaranya merupakan seorang Dpo dari Kepolisian China. Nasrialdi menduga, satu Orang Tersebut Merupakan otak dari kejahatan love scamming di Kota Batam.
“Diantara Pelaku yang kita Amankan ada Satu Pelaku yang merupakan Dpo Polisi China. Saya Menduga Satu Orang Dpo Polisi China ini, Sebagai Otak Pelakunya,” Kata Nasrialdi.
Dalam Penangkapan Kali ini, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan beberapa barang Bukti. Diantaranya Yaitu, 32 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai 79 juta, Enam berkas paspor dan 13 kartu Pengenal Berkewarganegaraan China.
“Untuk diketahui, Total Wna china yang terlibat kasus Love Scamming di batam yang sudah Kita Amankan saat ini berjumlah 132 orang. Saat ini, Kami masih terus melakukan pengembangan,” Tutup Dir Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasrialdi. (NK)