BuletinKepri.com, Batam – Polsek Sungai Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Akhirnya mengungkap Kasus Penemuan mayat Bayi yang dibuang di Tong Sampah, Dekat Salah satu Pusat Kuliner Food court, Kawasan Panbil, kelurahan Muka kuning, kecamatan Sungai Beduk, kota Batam Pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Tim opsnal Polsek Sungai Beduk, yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH MH. Akhirnya berhasil mengamankan Pelaku, seorang wanita berusia 22 tahun, berinisial UAN di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Pada Selasa (28/08/23). Dimana, dalam mengamankan Pelaku juga melibatkan Reskrim dari Polres Ngawi.
Kapolsek Sungai Beduk, Akp Benny Syahrizal, Dalam rilis Kasus ini mengungkapkan. Kasus Pidana Pembuang Bayi ini sendiri terungkap, setelah Tim opsnal Polsek Sungai Beduk, Melakukan serangkaian investigasi, dari sejumlah saksi dan tempat Pelaku bekerja. Hingga mengarah ke Pelaku UAN.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, antaranya Penemu bayi Pertama di tong sampah yaitu seorang Cleaning service di kawasan Panbil, Serta meminta keterangan disalah satu perusahaan di Panbil, hingga Mengarah Ke Pelaku UAN,” ungkap Akp Benny Syahrizal, saat rilis Kasus di Mapolsek Sungai Beduk, Selasa sore (05/09/23).
Kapolsek Sungai Beduk, Akp Benny Syahrizal menambahkan, kejadian sendiri, berawal dari Pelaku Melahirkan Secara sendirian di Kamar Mandi Dormitori, tempat Pelaku tinggal bersama 12 rekan sekerjanya. Tidak ingin diketahui orang lain dan Perusahaan tempat pelaku bekerja, Bahwa Pelaku tengah melahirkan, lantas Pelaku mendekap bagian wajah bayi hingga tidak bernyawa dan membuangnya di Tong sampah.
“Pelaku ini, seorang Pekerja disalah satu perusahaan di kawasan Panbil. Memiliki Pacar dan Putus sejak kehamilan 2 bulan. Selama ditinggal Putus Sang Pacar, Ironisnya Pelaku tidak mengetahui sedang berbadan dua. Pelaku mengetahui Hamil setelah merasakan Sakit di bagian Perut, dan Akhirnya melahirkan secara sendiri di kamar Mandi. Sayangnya sang Bayi berjenis kelamin Laki-laki ini, Malah Di Bunuh Pelaku dan membuangnya,” Kata Benny.
Dalam Kasus ini, Polsek Sungai Beduk, mengamankan berupa, 1 (satu) Buah Tong Sampah dengan tinggi 70 cm warna Hitam, 1 (satu) Buah Tote Bag warna Putih dengan motif tulisan CIC warna Hitam, 1 (satu) Buah Handuk warna Merah, 1 (satu) Buah Kantong Plastik Asoy warna Hitam, serta 1 (satu) Buah tutup saluran pembuangan air warna Putih.
“Dalam Kasus ini, Kita jerat Pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Tutup Kapolsek Sungai Beduk, Akp Benny Syahrizal Yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sibadariba, Selasa 05/09/23).
(NK)