BuletinKepri.com, Bintan – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan, Dhenok Puspitasari akan menggugat pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN).
Dhenok yang merupakan salah satu kandidat Wakil Bupati ini menyampaikan alasan gugatan ke PTUN itu karena pihaknya menilai pemilihan itu melanggar hukum dan tata tertib (Tatib).
Dhenok mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan hasil dari Pilwabub yang telah selesai dilaksanakan beberapa hari lalu. Akan tetapi ia mempertanyakan proses pemilihan yang menurutnya melanggar hukum.
” Panlih telah melanggar tatib yang telah mereka tetapkan saat pemilihan Wabup Bintan, contohnya rapat paripurna pemilihan yang seharusnya dapat ditunda sebanyak tiga kali jika salah satu calon tidak hadir, tapi ini baru sekali ditunda dan langsung dilakukan paripurna,” ucap Dhenok, Kamis (31/8).
Padahal Dhenok mengaku alasan ia minta Pilwabub ditunda sampai tiga kali karena kondisinya dalam keadaan sakit dan disarankan dokter untuk beristirahan selama satu pekan.
“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih bisa, mundur sekali lagi. Tapi sangat disayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” keluhnya.
Berdasarkan aturan yang tidak tegas yang dijalankan Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan hasil Pilwabub itu untuk dibawa ke PTUN.
Dhenok pun merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih, oleh sebab itu pihaknya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN.
Tidak hanya itu, Dhenok juga mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pilwabub yang hingga sekarang belum diterimanya. Bahkan setelah diminta ke Panlih serta Sekretariat DPRD Bintan, SK tersebut tidak kunjung didapatkannya.
“Bahkan terakhir saya dengar, SK itu sudah dibawa ke Kemendagri, padahal di sana harus ada tanda tangan saya sebagai kandidat yang ikut bertarung, tapi hingga sekarang saya belum ada menandatangani,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar Gubernur Kepri, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.
“Sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.
Jika prosesnya berjalan sesuai aturan yang telah dibuat, kata Dhenok pihaknya tidak akan mempermasalahkan hasil Pilwabup Kabupaten Bintan ini.
(*)