Buletinkepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Batam. Kedua pelaku yang ditangkap Masing – masing berinisial MSR dan NR. Kedua terduga pelaku ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry internasional Harbour bay Batam, saat hendak berangkat ke Negara Malaysia. Keduanya diketahui akan menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Non Prosedural pada Selasa (8/8/23).
Kepala bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kedua terduga Pelaku TPPO ini ditangkap, setelah Keduanya beserta 3 orang lainnya yang merupakan PMI Ilegal tidak diizinkan keluar Indonesia oleh Petugas imigrasi yang bertugas.
“Sebelumnya, Ketiga PMI ilegal ini sempat ditolak petugas imigrasi untuk Keluar Indonesia, Karena dicurigai ingin bekerja keluar Negeri secara ilegal. Namun, Para tersangka mencoba mengirim kembali ketiganya dengan cara Mendampingi ketiganya, hingga Akhirnya ditangkap,” Ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat rilis Kasus kedua Pelaku di Ruang Humas Polda Kepri, Jumat (18/08/23).
Adapun modus kedua tersangka, menjanjikan bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia. Keduanya juga menjanjikan tempat tinggal di kota Batam bagi ketiga korban, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Diketahui para pelaku ini bertugas sebagai menampung para PMI ilegal ini di Batam, sebelum akhirnya diberangkatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia,” ujar Pandra.
Pandra Arsyad menambahkan, Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai seorang Jurnalis yang sedang membuat liputan terkait PMI ilegal di kota Batam. Namun, dari pemeriksaan intensif, terbongkar Keduanya selaku Pengantar Para PMI ilegal, Dimana keduanya mendapat upah sebesar Rp 2 juta rupiah dari setiap korban yang diberangkatkan.
“Pelaku sempat mengaku sebagai seorang Jurnalis media online. Namun dari keterangan Ketiga korban yang merupakan warga Jawa Barat, asal kota Subang dan Tasikmalaya. Mereka membayar dengan sejumlah uang kepada para pelaku, dengan maksud dapat bekerja ke negara Jiran Malaysia”. Ungkap Pandra.
Dalam kasus TPPO ini, Ditreskrimum Polda Kepri selain menangkap 2 Pelaku dan Mengamankan 3 orang PMI ilegal. Direskrimum Polda Kepri juga mengamankan 5 Buah Paspor, 2 Hand phone, 5 tiket kapal Ferry, serta sejumlah Uang dengan mata uang Rupiah dan Ringgit Malaysia.
“Dalam Kasus ini, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017, Tentang Perlindungan PMI ilegal dengan Ancaman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya
(NK)