Buletinkepri.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menangkap tiga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional. Kali ini, barang bukti sabu-sabu seberat 19,896 Kg berhasil diamankan dari Para pelaku.
Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DD (19 tahun). Ditangkap pada 18 Juli 2023 lalu di Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Dari tangan DD didapat Narkoba Sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 19,896 Kg. Kemudian setelah di lakukan pengembangan, 2 orang Pelaku lainnya inisial W (35 tahun) dan K (33 tahun) berhasil ditangkap di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 18 juli 2023, sekira pukul 06.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia. setelah dari malaysia tim melakukan penyergapan di pantai kampung sagunung kel.sambau kec.nongsa-kota batam dan di amankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening, serta dibalut lakban warna kuning, dan diakui pelaku, tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu akan di bawa ke kota medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut.
Setelah itu, tim mengembangkan ke kota medan Sumatra utara. Di kota medan kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K. Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan melakukan penyamaran pada hari kamis tanggal 20 juli 2023 sekira pukul 15.00 wib, berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran alfamidi kota medan. Sebelumnya, Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba polresta barelang, meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam berisi sabu kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran alfamidi darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru – Kota Medan Prov. Sumatra Utara.
Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam, dengan nomor polisi B 1521 BJP. lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut dan melihat hal tersebut anggota satresnarkoba polresta barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.
“Peranan tersangka DD sebagai mengambil berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa-Kota Batam. Dan mendapat upah sebesar 75 juta rupiah. Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah,” Ujar Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat rilis kasus Pada Selasa (26/07/23) di lobby Mapolresta Barelang.
Nugroho menambahkan, Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg. Barang haram ini dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai sebesar 29 Milyar rupiah.
Sementara kurun waktu januari hingga juli 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat, jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika, baik pemakai dan pengedar, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak lanjuti.
“kita nyatakan perang dengan narkotika, dengan harapan semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Harap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Sementara, Dalam Kasus Sabu-sabu ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. (NK)