Buletinkepri.com, Anambas – Kasus temuan narkoba golongan satu jenis Kokain di Kabupaten Anambas terus berlanjut. Kali ini, Aparat kepolisian dari Polres Anambas bersama Direktorat Narkoba Polda Kepri, Berhasil mengamankan 2 orang Pelaku Pemilik 3 kg lebih Kokain yang hendak dipasarkan ketengah masyarakat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Tersebut, masing-masing berinisial AL dan AT, Kedua Pelaku berprofesi sebagai Nelayan di Kabupaten Anambas.
KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., Saat rilis kasus Narkoba kokain ini, bersama Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md, Serta Kasubbid penmas AKBP Mukharom di Mapolda Kepri pada Selasa (06/06/2023) menyebutkan. Kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas, menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja, mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan, Pulau Darak, Desa Air Biru Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah Itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai kedua pelaku, lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas oleh 2 orang laki-laki yang berinisial AL, dan inisial AT ini”, Jelas KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., pada Selasa pagi (06/06/23) di Ruang Penmas Polda Kepri.
KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan rangkaian dari penemuan Narkoba Kokain beberapa waktu lalu di Kabupaten kepulauan Anambas. Namun, Kedua pelaku ingin memiliki atau menguasai barang haram ini untuk dikomersilkan. Sehingga tidak melaporkan temuan mereka.
“Pelaku ingin menjual Barang Haram Narkoba ini, mereka mencari pembeli, rencananya ingin dijual sekitar 70 jutaan perkilonya. Namun, Aksi kedua pelaku dapat diketahui Pihak kepolisian, sehingga kedua pelaku dapat diamankan,” tambah KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H.
Dalam Kasus ini, Pihak Kepolisian selain mengamankan Para Pelaku, juga mengamankan sejumlah Barang bukti berupa Lebih dari 3 kg Kokain yang terbungkus Plastik bening, 2 unit Jerigen sebagai wadah penyimpanan sebelum ditanam ketanah, serta beberapa alat pertukangan untuk menanam Kokain kedalam tanah.
Kini, kedua Nelayan ini Harus mempertanggung jawabkan Perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal Narkotika dengan ancaman Kurungan Penjara diatas 5 tahun. (NK)