BuletinKepri.com, Anambas – Desa Putik, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat pencanangan sebagai Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Penobatan itu dicanangkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui tahap evaluasi penilaian kinerja dan tata kelola keuangan desa tahun 2022.
Menanggapi itu, Kepala Desa (Kades) Putik, Azman Riadi mengaku bangga dan mengapresiasi pencanangan tersebut kepada desanya.
Ia mengatakan, rekomendasi atau pencanangan predikat itu dapat diraih berkat kinerja dan optimalisasi pelayanan publik yang selama ini dilaksanakan secara baik oleh jajarannya.
“Ya, tentu kami bangga dan bersyukur atas pencanangan ini. Sebelumnya memang Dinas PMD dan Inspektorat Anambas telah meminta data ke desa dan ini adalah hasil penilaian dari evaluasi pemerintah daerah,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, kunci keberhasilan pada pencanangan Desa Anti Korupsi ini memang telah tertuang dalam visi dan misinya saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Putik.
Ia mengaku sangat transparan dan berhati-hati dalam hal mengelola atau menggunakan anggaran desa.
“Jadi dari empat misi saya, salah satunya ialah menjadikan Desa Putik Bebas Korupsi dan itu terus saya terapkan,” ujarnya.
Azman melanjutkan, sebagaimana program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terdapat tiga desa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang akan ditetapkan menjadi Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Nantinya KPK RI akan turun langsung ke tiga desa tersebut untuk memeriksa keabsahan dan validasi kelayakan data-datanya.
“Untuk tiga desa itu, ada di Karimun, Bintan dan Desa Putik di Anambas. Apabila nantinya sudah final, maka penetapan itu akan langsung dilakukan oleh KPK di tahun 2023,” sebut Azman.
Selain pencanangan Desa Anti Korupsi, Azman menyebut bahwa desanya juga berhasil meraih penghargaan Desa Mandiri tingkat nasional dari Kementerian Desa.
Tak hanya itu saja, BUMDes Putik juga berhasil meraih predikat kategori terbaik ketiga bersama dua desa lainnya yakni Desa Piasan dan Desa Batu Belah oleh Pemkab Anambas di tahun 2022 ini.
“Kuncinya adalah niat dan keikhlasan. Bagaimana yang terutama membangun sumber daya manusia dan imannya dalam mengelola keuangan dan memberikan pelayanan publik secara cepat dan mudah,” pungkasnya. (*)
sumber: TribunBatam.id