Buletinkepri.com, Batam – Aksi kejahatan dengan modus hipnotis kembali meresahkan masyarakat. Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat yang menipu korban dengan berpura-pura mendoakan. Tak tanggung-tanggung, enam orang pelaku, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok, ditangkap setelah melancarkan aksinya di Batam dan Bintan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 15 September lalu. Dari penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi dilakukan empat hari sebelumnya, tepatnya 11 September, di kawasan Bengkong. Tim Reskrim bergerak cepat, hingga pada 18 September berhasil meringkus para pelaku di wilayah Nongsa.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian menjelaskan, dua pelaku merupakan WNA Tiongkok, sementara empat lainnya WNI. Modus yang digunakan terbilang unik sekaligus berbahaya. Para pelaku mendekati korban dengan alasan ingin mendoakan. Saat doa dengan bahasa Mandarin dilantunkan, korban mendadak linglung. Di situlah, barang-barang berharga milik korban diganti atau dibawa kabur.
“Enam orang ini memiliki peran berbeda. CS sebagai donatur atau bos, WM warga Tiongkok yang berpura-pura sebagai tabib, LM dan TL sebagai translator, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir. Mereka baru tiba di Batam pada 11 September dan langsung beraksi,” jelas Kompol Debby.
Korban dari sindikat ini tercatat satu orang di Batam dan dua orang di Bintan. Total kerugian mencapai Rp170 juta, dengan rincian Rp120 juta di Batam dan Rp50 juta di Bintan. Ironisnya, para pelaku cenderung menyasar korban lanjut usia yang lebih mudah diperdaya.
Kini, enam tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para Pelaku Di Jerat Dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Penipuan dengan Ancaman 4 Tahun Kurungan Penjara.
Debby mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap tawaran doa atau pengobatan yang datang dari orang tak dikenal. (NK)